Laporan Kinerja
Biro Administrasi Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, melaksanakan program dan kegiatan yang mendukung Misi ke 3 Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu....
lihat selengkapnya..Status Pelaporan LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023...
lihat selengkapnya..Struktur Organisasi
Struktur organisasi dan tata kelola Biro Administrasi Pimpinan tersusun berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 108 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Setda Provinsi Jawa Timur sebagai berikut :
lihat selengkapnya..Daftar Informasi Publik
Biro Administrasi Pimpinan mengemban tugas untuk meningkatkan dan menjaga sistem hubungan komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
lihat selengkapnya..Tentang Kami
Kedudukan
Biro Administrasi Pimpinan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang kepala Biro, yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2021 Biro Administrasi Pimpinan mengemban tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam :
-
Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta keprotokolan.
-
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol.
penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta keprotokolan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Layanan
Layanan Informasi
Layanan informasi dapat dilakukan baik melalui daring atau luring
Informasi Berkala
informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi Serta Merta
informasi yang disediakan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi Tiap Saat
informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
SK PPID
Surat Keputusan PPID
KEPUTUSAN KEPALA BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR : 188/306/KPTS/033.2/2023 TENTANG TIM PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024
SK PPID Tahun 2023
SK PPID Tahun 2024
Kontak
Hubungi Kami
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengaskses layanan informasi, PPID Biro Administrasi Pimpinan menyediakan jalur komunikasi sebagai berikut:
Alamat Kami
Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya
Email Kami
humasjawatimur@gmail.com
Telpon Kami
(031) 3557135