Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 disusun sebagai implementasi amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Reviu Atas Laporan Kinerja serta berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 15 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pejabat Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
LKjIP disusun dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, Pengelolaan Sumber Daya dan Pelaksanaan Kebijakan yang dipercayakan kepada Instansi Pemerintah termasuk Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan sistem akuntabilitas yang memadai.
Guna mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU), Biro Administrasi Pimpinan melaksanakan 1 (satu) Program, yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi. Biro Administrasi Pimpinan. Selain itu, Biro Administrasi Pimpinan memiliki 8 (delapan) kegiatan, yaitu (1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, (2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, (3) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, (4) Administrasi Umum Perangkat Daerah, (5) Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, (6) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, (7) Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan, (8) Fasilitasi Keprotokolan.