TUGAS :
Menyiapkan pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat guna pemantapan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas keprotokolan.
FUNGSI :
- Pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Pelaksanaan hubungan timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah lainnya dan masyarakat;
- Pelaksanaan pengumpulan bahan dan data Informasi tentang kebijakan Pemerintah di bidang pemerintahan, ekonomi pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Timur;
- Pelaksanaan pelayanan informasi kebijakan dan kegiatan Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebagai Pusat penyebarluasan Informasi dan juru bicara Pemerintah Propinsi Jawa Timur;
- Pelaksanaan menyelenggarakan upacara Bendera / non Bendera, resepsi jamuan dan pelayanan tamu-tamu;
- Pelaksanaan acara kunjungan kerja Pimpinan di dalam maupun di luar Propinsi Jawa Timur;
- Pelaksanaan penyampaian ucapan duka dan selamat;
- Pelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten.