disini
Beranda » Tugas & Fungsi

TUGAS :

Menyiapkan pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat guna pemantapan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas keprotokolan.

FUNGSI :

  1. Pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  2. Pelaksanaan hubungan timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah lainnya dan masyarakat;
  3. Pelaksanaan pengumpulan bahan dan data Informasi tentang kebijakan Pemerintah di bidang pemerintahan, ekonomi pembangunan dan kemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Timur;
  5. Pelaksanaan pelayanan informasi kebijakan dan kegiatan Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebagai Pusat penyebarluasan Informasi dan juru bicara Pemerintah Propinsi Jawa Timur;
  6. Pelaksanaan menyelenggarakan upacara Bendera / non Bendera, resepsi jamuan dan pelayanan tamu-tamu;
  7. Pelaksanaan acara kunjungan kerja Pimpinan di dalam maupun di luar Propinsi Jawa Timur;
  8. Pelaksanaan penyampaian ucapan duka dan selamat;
  9. Pelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten.
Copyright ©2024 Biro Humas - Pemprov. Jatim.
All Rights Reserved
Jl. Pahlawan 1 - 2, SURABAYA