Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan; dan
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan materi pimpinan, komunikasi pimpinan, publikasi, dan dokumentasi pimpinan.
Fungsi :
Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis tentang penyiapan materi pimpinan, komunikasi pimpinan, publikasi dan dokumentasi pimpinan;
Pelaksanaan koordinasi penyiapan materi pimpinan, komunikasi pimpinan, publikasi, dan dokumentasi pimpinan;
Pelaksanaan penyelenggaraan hubungan kerja sama dengan media massa;
Pelaksanaan koordinasi penyebarluasan informasi dan sosialisasi kebijakan pimpinan melalui media massa dan media sosial;
Pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyiapan materi pimpinan, komunikasi pimpinan, publikasi dan dokumentasi pimpinan;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan materi pimpinan, komunikasi pimpinan, publikasi, dan dokumentasi pimpinan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro.