B I R O A D P I M

JATIM

Subbagian Umum dan Kepegawaian Biro

Subbagian Umum dan Kepegawaian Biro

Tugas : 

  1. Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup Biro;
  2. Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  3. Melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  4. Melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  5. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Biro;
  6. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan Rencana Strategi, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Penetapan Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah lingkup Biro;
  7. Melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Biro;
  8. Melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
  9. Melaksanakan pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara Biro;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbagian Umum dan Kepegawaian Biro; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.