B I R O A D P I M

JATIM

Bagian Protokol

Bagian Protokol

Tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan; dan
  2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang acara, tamu, dan hubungan keprotokolan. 

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi lain di bidang acara, pelayanan tamu, dan hubungan keprotokolan di setiap acara resmi dan acara kenegaraan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan pengaturan serta pelayanan acara penerimaan kunjungan tamu Pemerintah, Pejabat Negara dan Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia serta tamu negara/VVIP lainnya;
  3. Pelaksanaan penyiapan dan pengaturan, serta penataan acara Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah;
  4. Pelaksanaan penyiapan, pengaturan, penataan dan kelancaran kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi ;
  5. Pelaksanaan pelayanan keprotokolan kepada Instansi pemerintah/non pemerintah di setiap acara resmi dan acara kenegaraan yang ada di Provinsi;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bagian protokol; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro.