Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan; dan
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang acara, tamu, dan hubungan keprotokolan.
Fungsi :
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi lain di bidang acara, pelayanan tamu, dan hubungan keprotokolan di setiap acara resmi dan acara kenegaraan;
Pelaksanaan koordinasi dan pengaturan serta pelayanan acara penerimaan kunjungan tamu Pemerintah, Pejabat Negara dan Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia serta tamu negara/VVIP lainnya;
Pelaksanaan penyiapan dan pengaturan, serta penataan acara Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah;
Pelaksanaan penyiapan, pengaturan, penataan dan kelancaran kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi ;
Pelaksanaan pelayanan keprotokolan kepada Instansi pemerintah/non pemerintah di setiap acara resmi dan acara kenegaraan yang ada di Provinsi;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bagian protokol; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro.