Pelaksanaan perumusan kebijakan perencanaan, pelaporan dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
Penyusunan program dan petunjuk teknis penyusunan dokumen perencanaan program, kegiatan, anggaran dan pelaporan serta administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah;
Pengoordinasian pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan program, kegiatan, anggaran dan pelaporan serta administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
Pelaksanaan kegiatan olahraga senam pagi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara lingkup Sekretariat Daerah beserta kelengkapannya;
Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian penyusunan dokumen perencanaan program, kegiatan, anggaran dan pelaporan serta administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro.