B I R O A D P I M

JATIM

Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda

Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda

Tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan; dan
  2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan, pelaporan, kepegawaian, dan tatausaha.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan Sekretariat Daerah;
  2. Pelaksanaan perumusan kebijakan perencanaan, pelaporan dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
  3. Penyusunan program dan petunjuk teknis penyusunan dokumen perencanaan program, kegiatan, anggaran dan pelaporan serta administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan program, kegiatan, anggaran dan pelaporan serta administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
  6. Pelaksanaan kegiatan olahraga senam pagi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara lingkup Sekretariat Daerah beserta kelengkapannya;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian penyusunan dokumen perencanaan program, kegiatan, anggaran dan pelaporan serta administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro.