B I R O A D P I M

JATIM

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS :

Biro Administrasi Pimpinan mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam :

  1. menyiapkan pelaksanaan kebijakan; dan
  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol. 

FUNGSI :

  1. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta keprotokolan;
  2. Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta keprotokolan; dan
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.