Whistle Blowing System


Frequently Asked Questions (FAQ)

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Biro Administrasi Pimpinan. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan..

  • What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Biro Administrasi Pimpinan akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Biro Administrasi Pimpinan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Biro Administrasi Pimpinan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut :
  1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  2. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  3. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Tahapan Pengaduan Anda :

  1. Setelah anda mengirimkan/input pengaduan;
  2. Pengaduan anda akan diproses di Tim WBS Biro Administrasi Pimpinan;
  3. Jika diperlukan Biro Administrasi Pimpinan akan melakukan konfirmasi (Jawaban konfirmasi anda sangat dibutuhkan untuk tindak lanjut);
  4. Jika pengaduan memenuhi unsur 4W1H Biro Administrasi Pimpinan akan melakukan Penelitian dan Pemeriksaan;

Laporan Hasil Pemeriksaan memberikan Rekomendasi berupa :

  1. Hukuman Disiplin apabila terlapor terbukti bersalah,
  2. Rehabilitasi nama baik Terlapor apabila tidak terbukti.
  3. Memberikan peringatan kepada Terlapor