- Mazaya
- 12 Januari 2026
Indeks Pelayanan Publik Jatim Capai 4,75 Tertinggi Nasional 2025, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik di Jawa Timur
SURABAYA, 12 JANUARI 2026 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026. Dalam keputusan itu, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur mencapai 4,75 dengan kategori A (Prima), tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.
Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang telah bekerja keras meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari kerja kolektif bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Alhamdulillah, berdasarkan penetapan Kementerian PANRB, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Khofifah di Surabaya, Senen (12/1).
Khofifah menjelaskan bahwa capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan konsisten selama empat tahun terakhir. Pada 2023 IPP Jatim tercatat 4,36, meningkat menjadi 4,633 pada 2024, dan kembali naik menjadi 4,75 pada 2025, tertinggi secara nasional.
Selain itu, hasil PEKPPP 2025 juga mencatat peningkatan signifikan jumlah perangkat daerah yang meraih kategori Prima. Dari total 64 perangkat daerah dan RS UOBK yang dinilai, 25 unit (39 persen) berhasil mencapai kategori tertinggi, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ini menandakan bahwa perbaikan pelayanan tidak hanya terpusat, tetapi semakin merata hingga ke unit-unit strategis yang berinteraksi langsung dengan masyarakat," ucapnya.
Selama ini, lanjut Khofifah, pelayanan publik di Jatim selalu difokuskan pada reformasi birokrasi pelayanan yang berorientasi pada pengguna (citizen-centric services), melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan lintas sektor, serta penguatan standar pelayanan minimal di seluruh perangkat daerah.
"Pelayanan publik harus terus bertransformasi mengikuti dinamika masyarakat. Kita dorong birokrasi yang tidak berbelit, responsif terhadap aduan, dan adaptif terhadap teknologi. IPP bukan sekadar angka, tetapi representasi kepercayaan publik terhadap pemerintah," ucapnya.
"Upaya ini dilakukan agar masyarakat merasakan layanan yang mudah diakses, pasti waktu, dan jelas biayanya, tanpa diskriminasi," jelasnya
Selain layanan yang responsif, penguatan integritas aparatur dan budaya melayani, melalui pembinaan SDM aparatur, pengawasan internal yang konsisten, serta penerapan sistem penilaian kinerja berbasis hasil juga terus dilakukan.
Disamping itu, kolaborasi aktif Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota juga terus digencarkan agar standar pelayanan publik meningkat secara merata di seluruh wilayah.
Ia juga menyebutkan bahwa di tahun 2026, Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik akan segera disahkan untuk memperkuat tata kelola dan standar layanan di Jawa Timur.
"Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dan dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Khofifah menekankan bahwa IPP telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2030. Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi bagian integral dari arah pembangunan daerah.
Berbagai langkah konkret terus dilakukan Pemprov Jatim, antara lain pendampingan berkala terhadap aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan dan konsultasi, serta penguatan inovasi pelayanan.
Selain itu, pelaksanaan PEKPPP secara intensif juga dilakukan kepada seluruh perangkat daerah, UOBK, hingga UPT dan satuan pendidikan agar peningkatan kualitas layanan semakin merata.
"PEKPPP kami maknai bukan hanya sebagai instrumen penilaian, tetapi sebagai alat perbaikan berkelanjutan yang dampaknya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, ia berharap fokus peningkatan pelayanan publik akan semakin diarahkan pada unit-unit layanan langsung, dengan pendekatan yang lebih inklusif bagi kelompok rentan.
"Hasil PEKPPP tahun 2025 ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat. Inilah wujud hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari warga Jawa Timur,” pungkasnya.